Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM
  • Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan
  • Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Laura Mirzani di Persidangan
  • Nikita Mirzani Menangis Saat Laura Meizani Beri Kesaksian di Sidang Vadel Badjideh
  • Sang Anak Tuntun Hamdan ATT Ucap Kalimat Tauhid Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir
  • Detik-Detik Hamdan ATT Akan Dikebumikan, Tangis Keluarga Iringi Kepergian
  • Reza Gladys Sudah Hadir, Tapi Mediasi Gagal Digelar! Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»Lifestyle»Kesehatan»PBB Mengizinkan Penggunaan Medis Ganja
Kesehatan

PBB Mengizinkan Penggunaan Medis Ganja

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia16 Juni 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus tanaman itu dari kategori obat paling berbahaya.

Hasil pemungutan suara sebanyak 27 dari 53 negara anggota Komisi Obat Narkotika (CND) menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Kebijakan tersebut akan tetap dikaji dengan Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

Izin penggunaan narkotika golongan I hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan lebih dari itu, dianggap melanggar hukuman (ilegal) pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan

3 Juli 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Kuasa Hukum Tony Surjana Tanggapi Dakwaan JPU Lewat Duplik

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM

4 Juli 2025

Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan

3 Juli 2025

Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Laura Mirzani di Persidangan

2 Juli 2025

Nikita Mirzani Menangis Saat Laura Meizani Beri Kesaksian di Sidang Vadel Badjideh

2 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.