Dalam putusannya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow membayar kerugian sebesar Rp37,99 miliar. Pengadilan juga memerintahkan MS Glow untuk berhenti memproduksi dan menjual.
Hal ini berbeda dengan putusan PN Medan Maret lalu. Saat itu, majelis hakim menyatakan Shandy Purnamasari sebagai pemilik tunggal dan pertama yang menggunakan merek ‘MS GLOW/for Cantik skincare+ LOGO’ No Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Shandy juga dianggap berhak atas “MS GLOW FOR MEN” No. Registrasi IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
“Uraian barang tersebut sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip Rabu (13/7).
Kewajiban pengusaha kosmetik untuk memiliki izin edar diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi
“Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimaksud meliputi kosmetik. J
ika Maharani dan Shandy memilih untuk menjual kosmetik tanpa menggunakan izin edar, maka dalam kasus terburuk, mereka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).
Sanksi tersebut bukan hanya isapan jempol belaka. Sudah banyak kasus pengusaha kosmetik yang mengedarkan produknya tanpa izin edar dan harus rela masuk penjara atau membayar denda. Sadar akan kewajiban dan risikonya, Maharani dan Shandy menjadikan hal ini sebagai tantangan yang harus dihadapi.
Maharani dan Shandy juga membahas cara mendapatkan dana Rp1 miliar untuk memenuhi legalitas bisnis MS Glow.
“Kami harus menjual aset untuk mendapatkan dana,” kata salah satu pemilik MS Glow.
Maharani dan Shandy memutuskan untuk menjual aset mereka untuk mengumpulkan hingga Rp 1 miliar. Setelah berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 1 miliar, Maharani dan Shandy akhirnya berhasil menjalin kerjasama dengan pabrik yang akan memproduksi dan mengelola aspek legal bisnis MS Glow.
Kerja keras mereka terbayar. Dahulu mereka yang menjual produk kosmetik secara eceran, kini MS Glow sudah dikenal luas oleh masyarakat. Bahkan pengguna MS Glow tidak hanya untuk wanita saja, namun ada juga produk khusus untuk pria yaitu MS Glow For Men.
Dulu, mereka yang harus menghimpun dana Rp 1 miliar dengan menjual aset untuk keperluan pengurusan pesanan produk dan legalitas usaha. Sekarang MS Glow memiliki omset miliaran.
Tentunya omzet yang didapat tidak hanya disimpan, Maharani dan Shandy terus berinovasi membuat produk baru dan berkualitas, terbukti saat ini MS Glow sudah memiliki hampir 40 produk.
Bahkan saat ini MS Glow sudah memiliki banyak distributor dan agen di seluruh Indonesia. Bahkan MS Glow tak segan-segan mendonasikan Rp2 miliar untuk membantu mengatasi wabah virus COVID-19 saat ini.
Mereka memproduksi 100.000 botol hand sanitizer, masker, dan 10 alat sterilisasi virus untuk dibagikan kepada masyarakat. Pelajaran yang dapat diambil dari MS Glow untuk memulai bisnis kosmetik adalah perlunya memiliki ide dan konsep bisnis yang jelas.
Selain itu, menyiapkan aspek hukum juga harus diperhatikan oleh pengusaha. Bahkan Maharani dan Shandy rela menjual asetnya untuk menggalang dana guna memenuhi kebutuhan perusahaan tol produk MS Glow. Termasuk mengelola legalitas produk bisnisnya.
1 2