Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada Rabu 9 Desember sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Dalam Keppres itu disebutkan, penetapan hari libur nasional saat pencoblosan pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.