Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI menyepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda. Mereka juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kesepakatan itu dibuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Senin (30/3).