Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menuding jaksa penuntut umum (JPU) melakukan manipulasi dalam dakwaan kasus pemerasan yang menjerat klien mereka. Tudingan tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Fahmi Bachmid dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
“Jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa dan manipulasi hukum,” ujar Fahmi saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Tuduhan ini dilatarbelakangi oleh perubahan pasal yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. Pada awalnya, Nikita didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun dalam prosesnya, JPU justru mengganti pasal tersebut menjadi Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
Menurut Fahmi, perubahan pasal ini tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada pihaknya dan tidak pernah muncul dalam proses penanganan di tingkat kepolisian.
“JPU telah menuntut kan Pasal 369 ayat 1 tersebut yang sama sekali tidak pernah ada dalam proses penuntutan di tingkat kepolisian,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya. Ia menyebut bahwa perubahan pasal masih dimungkinkan terjadi dalam proses hukum, terutama sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Biasa itu terjadi perubahan, sebelum masuk P21 biasa berubah pasal,” jelas Deolipa, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa setelah perkara dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan, perubahan pasal tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan. Meski demikian, masih ada ruang yang disebut pra dakwaan untuk mengoreksi penerapan pasal.
“Setelah P21 dan disidangkan tidak ada lagi perubahan pasal, tapi pra dakwaan boleh supaya tidak salah dalam penerapan pasal,” sambungnya.
Menurut Deolipa Yumara, langkah jaksa masih sesuai jalur karena mereka memahami perkara berdasarkan saksi dan bukti yang kemudian diuji dalam persidangan oleh hakim dan jaksa.
“On the track, karena mereka kan lebih tahu dari saksi dan bukti-bukti lalu diuji di persidangan dengan majelis hakim dan jaksa.” tutupnya.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Saputra dilaporkan dr Reza Gladys di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan pada beberapa waktu lalu.