Kericuhan Nikita Mirzani yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polsek Serang masih berlangsung. Dito melaporkan Nikita ke Polsek Serang pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Nikita Mirzani sebenarnya penasaran soal laporan Dito Mahendra kepada dirinya di Polresta Serang Kota. Sebab sepengetahuan si artis laporan polisi itu sesuai domisili. Nikita Mirzani mencontohkan, dia yang tinggal di Jakarta Selatan, akan melaporkan kasus ke Polres Jakarta Selatan pula. Bukan di tempat lain karena kemungkinan tidak akan diterima.
“Biasanya gitu kan? Cuma yang saya pertanyakan kok bisa diterima di Banten?” ujar Nikita Mirzani ditemui di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).
Rasa penasaran itu akhirnya dipertanyakan Nikita Mirzani ke pihak Polresta Serang Kota. Memang, pada Rabu (15/6/2022) sang artis datang ke kantor polisi tersebut guna menjalani pemeriksaan.
“Kata bapak penyidik yang saya pegang fotonya, (polisi bilang) ‘dia (Dito) sedang melihat pabrik di daerah Banten, cek Instagram lalu melaporkan ke Polres’,” ujar Niki memaparkan.
“Tapi KTP nya di Jakarta,” katanya menambahgkan sambil keheranan.
Sebab bagaimana mungkin seseorang dengan identitas Jakarta bisa memperkarakan kasus di daerah lain. Terlebih dengan alasan tersebut.
“Menurut yang sudah-sudah kalau kita berkasus, ya harus sesuai sama KTP sih. Walaupun tempat kejadiannya mau di Serang kek, Papua, Makassar, yang penting acuannya KTP,” tegas Nikita Mirzani.
Meski sempat bingung soal lokasi laporan, tapi Nikita Mirzani mengapresiasi kinerja polisi, khususnya di Polresta Serang Kota. Sebab laporan yang dilayangkan 16 Mei 2022 diproses cepat.
Dito Mahendra yang diwakili kuasa hukumnya, Yafet Rissy, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang dibuatnya. Menurut Yafet, postingan IG Story yang diunggah Nikita pada 15 Mei 2022 dinilai merugikan nama baik Dito Mahendra karena Nikita menyebut pria yang menjadi kekasih Nindy Ayunda itu penipu.
“Intinya ada gambar foto, di atas tertulis nama Dito Mahendra, lalu ada fotonya dan ada tulisan ‘Abang Propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu dan PHP kepada para senior’. Atas dasar ini klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya,” ungkap Yafet dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6).
“Apa yang dilaporkan, kan, menjadi pertanyaan, jadi dapat saya terangkan bahwa pasal yang kita laporkan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Jadi UU ITE nomor 11 tahun 2008 jo UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan perubahannya,” kata Yafet.
“Nikita Mirzani ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami mas Dito, tetapi juga menimbulkan kerugian materil bagi klien kami. Sehingga disangkakan juga Pasal 36. Bahwa pelanggaran Pasal 27 ayat 3 itu yang menimbulkan kerugian materil itu diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Itu dijuntokan dengan pasal 51 ayat 2, lalu kita juntokan juga dengan pasal 311 ayat 1 KUHP itu terkait dengan penistaan atau pencemaran nama baik,” sambungnya.