Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari dr. Richard Lee terhadap Doktif alias DD atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Laporan tersebut dibuat pada 10 Februari 2025 dengan dasar Pasal 45 UU ITE dan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada hari ini, 12 Februari 2025, dr. Richard Lee telah menjalani klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan. PLH Kasie Humas Polres Metro Jaya, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dr. Richard Lee mendapat 20 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang ia buat.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/497/II/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#richardlee #dokterdetektif #beritaindonesialink #doktif