Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan eksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Eksekusi dilakukan dengan mengosongkan lahan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut merupakan akhir dari sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dan aktor Atalarik Syah.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia