Semarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel gerai Starbucks yang tengah dibangun di Kawasan Museum Mandala Bhakti Tugu Muda Semarang lantaran tak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Satpol PP Kota Semarang berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2009 tentang bangunan.