Sidang perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terjebak di agenda yang sama, yakni menunggu kehadiran Ferry sebagai tergugat. Sayangnya, Ferry belum juga datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran Ferry disebabkan karena alamatnya yang tertera dalam gugatan ternyata salah, sehingga pihak pengadilan tak bisa mengirimkan panggilan sidang.
Melihat situasi ini, kuasa hukum Venna, Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno, akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan yang lama dan mengajukan gugatan baru.
Langkah terakhir yang diambil tim kuasa hukum Venna adalah mengajukan gugatan ghaib agar proses hukum tetap berjalan meski Ferry tak hadir.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#vennamelinda #ferryirawan #beritaindonesialink