Surat izin mengemdi (SIM) C akan dibedakan sesuai dengan kapasitas mesin motor. SIM C untuk penggunaan motor kecil dan motor besar akan dibedakan.
Rencananya, akan hadir SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Beda ketiga SIM C itu ada pada cc mesin motor yang ditunggangi.
Wacana tersebut sudah muncul sejak 2016 lalu. Namun, hingga kini Korlantas Polri belum meresmikan pemberlakuan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.