Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pencabutan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 5 April.
Sebelumnya, berlaku selama dua pekan mulai Senin (16/3). Namun, dalam unggahannya di media sosial pencabutan itu berlaku mulai 16 Maret hingga 27 Maret.
