Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi bisa menjalankan praktik advokat di pengadilan.
Namun, Razman menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat resmi terkait pembekuan tersebut. Ia mengklaim izin advokatnya masih berlaku dan tetap menjalankan profesinya. Bahkan, pada Kamis (13/2/2025), Razman masih mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#razmannasution #razmanarifnasution #beritaindonesialink