Dosen sekaligus praktisi hukum, Hadi Yusuf, menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan penuh dalam membekukan sumpah advokat. Pasalnya, sumpah tersebut dilaporkan ke MA dan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Jika ada advokat yang bertindak tidak terpuji, terutama hingga menimbulkan kegaduhan di pengadilan, MA berhak mengambil tindakan tegas dengan membekukan sumpah mereka.
Ia juga menjelaskan bahwa pembekuan ini bisa bersifat sementara maupun permanen. Menyinggung kasus Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, yang baru pertama kali dikenai sanksi, Hadi Yusuf berharap hukuman yang dijatuhkan hanya bersifat sementara. Namun, jika mereka kembali mengulangi perbuatan yang sama, barulah sanksi pencabutan sumpah secara permanen dapat diberlakukan.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#razman #razmanarifnasution #beritaindonesialink #firdausoiwobo