Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat lebih dari tiga ribu ojek pangkalan (Opang) dan ojek online (Online) melanggar aturan larangan berkerumun lebih dari 5 orang. Pelanggaran itu tercatat pada masa pembatasan berskala besar ketat dan transisi.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jumlah pelanggaran itu terjadi pada 14 September sampai 25 Oktober 2020. Namun, ia tak merinci berapa masing-masing pelanggar dari opang dan ojol.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.