Tiga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual melaporkan ustaz TPQ Rudianto alias Dian (40) ke Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, masing-masing korban dianiaya tersangka sebanyak 5-10 kali pada Januari-Februari 2022.
Ketiga korban pelecehan seksual itu tinggal di desa yang sama dengan Ustaz Dian. Begitu juga dengan TPQ tempat terjadinya pelecehan seksual yaitu di salah satu desa di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Dua korban adalah siswa laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban adalah siswa laki-laki berusia 14 tahun.
“Korban pertama dianiaya sebanyak lima kali. Korban kedua dianiaya 10 kali, korban ketiga dianiaya 10 kali,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.
1 2