Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengusut kasus mafia tanah melalui tim yang dibentuk Irjen Kementerian. Tim penyidik dibentuk menyusul penangkapan 27 tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya.
Empat tersangka merupakan pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari mengatakan pembentukan tim investigasi merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
“Dari Kementerian ATR/BPN, Menteri (So Tjahjanto) sudah memerintahkan Irjen agar segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Hari saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (15/7/2022).
Hari mengatakan, selain membentuk tim penyidik, Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN juga akan mendalami kasus per kasus keempat tersangka ini bersama aparat penegak hukum. Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan dukungan Kementerian terhadap penegakan aparatur.
“Pak Menteri pada prinsipnya mendukung apapun dari aparat penegak hukum dalam melakukan aksi bersama dengan Satgas Antimafia Kementerian ATR/BPN. Tapi pada dasarnya keempat tersangka itu kasus yang berbeda,” kata Hari.
Lebih lanjut, dia tak menampik akan memberikan sanksi kepada keempat tersangka jika terbukti bersalah. Namun, sebelum itu, kata Hari, Kementerian ATR/BPN akan mengikuti jalannya penanganan kasus.
“Penangkapan ini baru, jadi selama empat tersangka sedang dalam proses penyidikan oleh polisi bersama Satgas Antimafia Tanah, Irjen akan segera menurunkan tim penyidik. Jadi sanksi baru akan terlihat saat kasusnya terungkap. terlihat,” jelas Hari.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Empat tersangka merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Ke-10 tersangka tersebut termasuk pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. Sebanyak dua tahanan lainnya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, dua kepala desa, dan satu orang dari dinas perbankan.
“(Terjadi empat kasus mafia tanah) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, lalu Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi,” kata Kasubdit Harta Benda (Harda) Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Metro Jaya. Polisi AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
sumber: Kompas.com