Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan untuk membayarkan honor atau gaji guru non-PNS alias honorer
Update
- Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Pesinetron Sandy Permana: Begini Kronologinya
- Konflik PT GMA dan ASA Kian Menanas: Gugatan Hingga Laporan ke Polda Jawa Tengah
- Anwar BAB Berharap Segera Menikah di Tahun 2025
- Anwar BAB Bongkar Alasan Billy Syahputra Terbang ke Rusia Berikan Cincin Pada Vika Kolesnaya
- Disinggung Soal Paula Verhoeven, Baim Wong Pilih Fokus Prioritaskan Anak
- Baim Wong Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven
- Ririn Ekawati Ungkap Pesan Terakhir Ibu Mertua Sebelum Berpulang
- Duka Mendalam Ibnu Jamil Kenang Kepergian Ibu Tercinta