Komnas HAM akhirnya angkat bicara soal dugaan pemukulan oleh Oknum Brimob yang memukuli korban yg viral videonya di wilayah Kampung Bali, karena diduga sebagai perusuh saat terjadi Aksi massa 22 Mei 2019. Oknum pemukul bisa kena pasal pemganiayaan di KUHP maupun diberbagai instrumen terkait hak sipil politik, ujar Choirul Anam
