Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Update
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Doktif Sambangi Polda Metro Jaya
- Akui Salah, Richard Lee Mundur Review Skincare: Bukan Tugas Saya
- Alasan Fitri Salhuteru Serang Nikita Mirzani di Media Sosial
- Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Rizal Djibran Kenang Sosok Sandy Permana: Orangnya Baik
- Garry Julian Serahkan Laporan Uang Donasi Agus Salim yang Dialihkan ke Korban Bencana NTT
- Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Pesinetron Sandy Permana: Begini Kronologinya
- Konflik PT GMA dan ASA Kian Menanas: Gugatan Hingga Laporan ke Polda Jawa Tengah