Musisi Tri Suaka meminta doa dan dukungan usai mengunjungi Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) malam.
Pernyataan itu keluar setelah Tri Asylum didampingi pengacaranya, Mario Andreansyah, yang datang ke Polda Metro Jaya. Terlihat Tri Suaka dan kuasa hukumnya sudah keluar dari Polda Metro Jaya. Namun saat ditanya kedatangannya, tampaknya kuasa hukum Tri Suaka belum memberikan keterangan.
“Mohon maaf teman-teman, malam ini belum bisa kita sampaikan tunggu saja nanti ya,” ungkap kuasa hukum Tri Suaka.
Sementara itu, Tri Suaka juga tampak enggan menceritakan kedatangannya. Ia hanya meminta dukungan dan doa saja.
“Saya ngiringi abang ini, mohon maaf yah, nanti lah ada waktunya, nanti kita sampaikan. Minta support dan doanya aja ya,” ungkap sang musisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Suaka baru-baru ini dipanggil oleh vokalis band Dadali, Dyrga karena melanggar hak cipta. Dyrga, vokalis Band Dadali, melalui kuasa hukumnya, Genuari Waruwu, mengaku keberatan dengan sikap Tri Suaka. Ia merasa sebagai pencipta lagu dirugikan.
Dyrga mengatakan bahwa Tri Suaka telah melanggar hak cipta dan harus membayar perform yang sudah dilakukannya, Rabu (8/6/2022).
“Terkait pelanggaran dari hak cipta pihak Tri Suaka harus membayar perform yang sudah dilakukannya karena menurut secara hukumnya dan pasal undang-undang kita juga apabila musik yang dibawakanya itu tidak berizin tentunya ini ada sebuah pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dyrga mengatakan bahwa Tri Suaka menyanyikan lagu tanpa izin dari band Dadali yang berjudul ‘Sangat Aku Tersakiti’.
“Yang kami permasalahkan disini terkait dengan hak cipta, Tri Suaka menyanyikan satu lagu yang berjudul ‘Sangat Aku Tersakiti’ dari ciptaan Dadali,” terangnya.
Pengacara melanjutkan, Dyrga selaku vokalis merasa dirugikan karena mengcover lagu tersebut tanpa izin. Hal ini dikatakan telah melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam undang-undang hak cipta.
“Dirga selaku vokali Dadali merasa dirugikan seenaknya aja Tri Suaka mengcover lagu.” lanjutnya.
“Dengan mencover lagu tanpa izin pencipta lagu itu melanggar hukum bisa dikenakan pidana dan tuntutannya,” sambungnya.