AKBP Brotoseno resmi dipecat. Pemberhentian itu berdasarkan hasil sidang peninjauan (PK) yang diumumkan Kepala Divisi Humas Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB, kami memutuskan untuk memberatkan sidang Kode Etik Polri pada tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif di pengadilan. bentuk PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul Azizah seperti dikutip detikNews, Kamis (14/7/2022).
Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri resmi diundangkan. Polri juga menjelaskan beberapa tahapan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan membentuk tim peneliti untuk memverifikasi putusan sidang etik Brotoseno tersebut. Tim ini diisi oleh Irwasum Polri hingga Kadiv Propam Polri.
1 2