Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis
  • Chairawan, Bukan Mawar Terakhir
  • Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana
  • Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani
  • Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Pasca Penggeledahan Di Rumah Nikita Mirzani, Pihak Polresta Serang Kota Belum Memberikan Keterangan
News

Pasca Penggeledahan Di Rumah Nikita Mirzani, Pihak Polresta Serang Kota Belum Memberikan Keterangan

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia15 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp

Kediaman artis kontroversial Nikita Mirzani baru saja digeledah polisi dari Polres Serang. Terkait penggeledahan yang dilakukan siang tadi, Polres Serang yang diwakili Kapolres Kota Serang, Kbp Nugroho Arianto angkat bicara.
Nugroho mengungkapkan, penggeledahan di kediaman wanita yang disapa Nyai itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kota Serang, AKP David Adi Kusuma. Pencarian dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan,” ujar Nugroho Arianto. Kamis, 14.07.2022.
“Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit iPad milik tersangka NM dan telah dilakukan penyitaan,”  tuturnya.
Nugroho juga menjelaskan, penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Nugroho menambahkan, penggeledahan dilakukan atas izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat ini juga telah ditunjukkan kepada Nikita Mirzani di rumahnya.
“Ini sesuai dengan pasal 33 KUHAP tentang cara penggeledahan dan pasal 38 KUHAP mengenai cara penyitaan,” jelas Nugroho Arianto.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE. Sebagai informasi, Niki sempat mengunggah screenshot berisi pesan dari salah satu pilot bernama Andri yang pernah mengemudikan pesawat jet dan bekerja sama dengan Dito.
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis

26 Juni 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025

Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.