Artis Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, ke Polda Metro Jaya, Senin 18.07.2022. Cynthiara Alona mencurigai Halim menggelapkan asetnya berupa rumah kos di Tangerang, Banten.
“Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja,” kata Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya.
“Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan,” ucapnya.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Waryono Achmad, kuasa hukum Cynthiara Alona, dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rupanya hal ini bermula ketika Cynthiara Alona bermasalah dengan hukum dan harus mendekam di penjara. Cynthiara terpaksa menjual asetnya karena dia membutuhkan uang untuknya selama di penjara.
“Saya mikirnya kalau masalah itu mungkin ibu kandung saya bisa membantu tapi kan karena kita enggak berkomunikasi dengan ibu kandung saya jadi saya tuh kayak bingung,” jelasnya.
“Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual,” lanjut Cynthiara.
Awalnya dia ingin meminta bantuan ibunya. Namun karena tidak bisa berkomunikasi, Cynthiara akhirnya meminta Halim untuk menjual rumah kosnya. Kemudian Cynthiara merasa pengacaranya telah menyalahgunakan kepercayaannya karena uang hasil penjualan diduga diambil oleh Halim.
“Saya tidak bisa menjual aset karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana,” kata Cynthiara.
1 2