Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Nama Baik Tercemar, Hamish Daud Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah
  • Maudy Koesnaedi Ungkap Rahasia Awet Muda
  • Dewanto Rutin Antar Anak Sekolah, Sebut Itu Kebijakan Sang Istri
  • Maxime Bouttier Ungkap Lagu Pertama Dear9three Didedikasikan untuk Luna Maya
  • Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys
  • Pinkan Mambo Bongkar Masa Lalu Ahmad Dhani dan Maia Estianty: Romantis dan Penuh Cinta
  • Vadel Badjideh Jalani Sidang Tertutup di PN Jaksel, Akui Rindu Ngedance
  • Denada Bawa Aisha Liburan ke Indonesia Untuk Pertama Kali Setelah 7 Tahun Tinggal di Singapura
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»Entertainment»Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Praktisi Hukum Krisna Murti: Sah Sesuai KUHAP
Entertainment

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Praktisi Hukum Krisna Murti: Sah Sesuai KUHAP

Editor BeritaIndonesiaBy Editor BeritaIndonesia29 Maret 2025
Facebook Twitter Email WhatsApp

Praktisi hukum Krisna Murti menanggapi perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau menurut saya itu sah saja, itu kewenangan penuntut umum kepada penyidik untuk memperpanjang sesuai yang diatur oleh KUHAP. Sebelum berkas menjadi P21, penyidik dapat melanjutkan permintaan kepada jaksa penuntut umum untuk memperpanjang,” jelas Krisna Murti.

Terkait alasan di balik perpanjangan tersebut, Krisna menduga penyidik belum menyelesaikan seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan.

“Kalau melihat kasus ini, tentunya penyidik belum siap dengan berkas dan dokumen yang ada. Mereka tentu akan mempersiapkan dokumen-dokumen itu sambil mendalami atau mengembangkan kasus ini. Mungkin ada hal yang berkaitan yang belum tuntas oleh penyidik,” tambahnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kasus ini berlanjut hingga tahap P21 setelah 40 hari masa penahanan, Krisna menilai hal tersebut belum bisa dipastikan.

“Menghadapi kasus ini, penyidik bagaimana konsepnya untuk P21, karena dia telah menetapkan NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka. Kalau kita sebagai pengacara tentu ingin melakukan perlawanan agar ini tidak menjadi P21,” ujarnya.

Lebih lanjut, Krisna menegaskan bahwa status tersangka belum tentu berujung pada penetapan bersalah di pengadilan.

“Bagi saya, setiap tersangka belum tentu bersalah, karena pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.

Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.

Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia

Beranda 2022

#nikmir #nikitamirzani #beritaindonesialink

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Nama Baik Tercemar, Hamish Daud Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah

18 Juli 2025

Dewanto Rutin Antar Anak Sekolah, Sebut Itu Kebijakan Sang Istri

18 Juli 2025

Maxime Bouttier Ungkap Lagu Pertama Dear9three Didedikasikan untuk Luna Maya

18 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Nama Baik Tercemar, Hamish Daud Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah

18 Juli 2025

Maudy Koesnaedi Ungkap Rahasia Awet Muda

18 Juli 2025

Dewanto Rutin Antar Anak Sekolah, Sebut Itu Kebijakan Sang Istri

18 Juli 2025

Maxime Bouttier Ungkap Lagu Pertama Dear9three Didedikasikan untuk Luna Maya

18 Juli 2025

Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys

17 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.