Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat pada Rabu 20.07.2022. Pria yang akrab disapa pendukungnya dengan julukan HRS itu resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam di penjara.
Diketahui, HRS dipenjara karena serangkaian tindak pidana terkait Karantina Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 di Bareskrim Polri.
Sementara mereka telah disambut dengan hangat oleh keluarga dan pengikut mereka di rumah mereka, HRS tidak murni bebas alias dikenakan pelaporan wajib selama pembebasan bersyarat. Dia menjadi tahanan kota, demikian kata Plt Wakil Ketua PA 212 Novel Bamukmin yang merupakan salah satu simpatisan Imam Besar. Lantas, sebenarnya berapa lama hukuman penjara Habib Rizieq? Berikut penjelasan dari kuasa hukum HRS.
“Masih pembebasan bersyarat dalam artian tahanan kota, memang sebulan sekali harus memberikan laporan,” ujar Novel di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 20.07.2022.
1 2