Tim Pembina Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari dua tahun.
Humas PT Jasa Raharja (Persero), Panji, mengatakan keterlambatan pembayaran pajak juga terlihat dari pendaftaran ulang setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Betul, tapi sekarang masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat. Sekedar informasi untuk kendaraan yang tidak daftar, jadi patokannya data STNK kalau mati dua tahun,” kata Panji, Selasa (19/7/2022). ).
Namun, Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan berlaku. Saat ini Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masih menunggu keputusan rapat pengawas Samsat, sementara masih dalam tahap sosialisasi,” katanya.
Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar penetapan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi persoalan utama yang dihadapi.
Data Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan potensi penerimaan pajak nominal diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.
1 2