Kabar mengejutkan datang dari artis Nikita Mirzani. Dengan status tersangka, Nikita Mirzani tidak ditahan Polres Serang. Polisi membiarkan dia pulang. Hal itu ditegaskan Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, Jumat 22.07.2022.
“Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Nikita Mirzani tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Yang menjadi pertimbangan polisi adalah kondisi Nikita Mirzani sebagai orang tua tunggal dengan tiga orang anak. Nikita kemudian diperbolehkan pulang malam ini.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan,” ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan,” sambungnya.
Meski begitu, Nikita Mirzani harus menjalani kewajiban melapor seminggu sekali ke Polres Serang. Sebelumnya diberitakan, Polres Serang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani, Jumat 22.07.2022.
1 2