Kuasa hukum Indra Tarigan akan mengajukan pembatalan penahanan Nikita Mirzani di Polres Serang. Ia bahkan berencana berkolaborasi dengan lebih dari 200 pengacara untuk membuat petisi.
“Kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudari NM. Jangan dengan alasan kemanusiaan,” ujar Indra Tarigan kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin 25.07.2022.
Indra Tarigan mengatakan, petisi tersebut dibuat agar Nikita Mirzani dikembalikan ke penjara sehubungan dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dito Mahendra. Diketahui, Nikita Mirzani tidak ditahan di Polres Serang. Keputusan ini diambil polisi atas permintaan pengacara, Fahmi Bachmid.
“Pasti ajukan petisi. Dua ratus lawyer lebih, kami meminta NM kooperatif dalam hal ini,” ujarnya.
“Kami mohon kepada bapak Presiden beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak, dan kami tidak main-main dalam hal ini,” terang Andy Amiruddin, rekan seprofesi Indra Tarigan.
Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polres Serang menerima permintaan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan karena faktor kemanusiaan. Indra Tarigan meminta Kapolres Serang untuk menangkap kembali Nikita Mirzani.
1 2