Para korban robot trading DNA Pro dan robot Trading Net89 ramai-rami datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) di Jalan Raya Bogor Ciracas, Jakarta Timur (14/3/2023).
Kedatangan para korban tersebut untuk meminta hak perlindungan Fasilitas Restitusi Ganti Rugi para korban akibat ulah pelaku kejahatan Robot Trading.
Zainul Arifin sebagai Kuasa Hukum dari 272 korban Robot Trading dengan kerugian mencapai Rp. 36.131.419.884,-00, meminta kepada LPSK RI untuk segera melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri Bandung atas Nomor Perkara: 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg, 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, dan 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg dan 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Untuk itu kami hadir ke LPSK RI yang salah satau memiliki kewenangan Restitusi untuk dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan didalam melaksanakan eksekusi putusan hakim PN Bandung teehadap ganti keeugian para korban Robot Trading DNA Pro.
Kami juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Jaksa Agung dan Jampidum Kejagung RI untuk segera melakukan eksekusi atas putusan perkara tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kami juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Menkopulhukam RI untuk mengawal dan mensenergikan aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh melaksanakan putusan hakim tersebut.
Karena kami menduga terkesan ada kesengajaan agar eksekusi gantung Rugi Para Korban di perlambat dan dipersulit agar korban tidak mendapatkan haknya secara maksimal”. Ujarnya
Karena kami mendapat informasi bahwa ada para korban yang tidak melakukan upaya hukum malah diberikan hak Restitusi.
Untuk itu, kita minta dengan tegas agar ada Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Trasparansi Hukum bagi Korban Robot Trading DNA Pro
Masih katanya, Kami juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Menkopulhukam RI untuk mengawal dan mensinergikan aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh melaksanakan putusan hakim tersebut. Karena kami menduga terkesan ada kesengajaan agar eksekusi ganti rugi Para Korban diperlambat dan dipersulit agar korban tidak mendapatkan haknya secara maksimal. Karena kami mendapat informasi bahwa ada para korban yang tidak melakukan upaya hukum malah diberikan hak Restitusi.
“Untuk itu, kita minta dengan tegas agar ada Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Trasparansi Hukum bagi Korban Robot Trading DNA Pro,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, sementara para korban Net89 telah menyampaikan berkas permohonan Restitusi kepada LPSK RI dengan total 424 (empat ratus dua puluh empat) Orang korban Dengan Total Kerugian Rp. 60.944.438.698,- (enam puluh milyar, sembilan ratus empat puluh empat juta, empat ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
“Tadi kami diterima baik oleh Tim dari LPSK yang menangani berkas perkara Robot trading DNA Pro dan Net89. LPSK berjanji terus komitmen memperjuangkan pergantian Kerugian Para korban melalui fasilitas Restitusi,” jelasnya.
Zainul menambahkan, sejak awal kami sebagai Penerima Kuasa yang mewakili para korban Robot Trading baik di Net89 maupun Dna Pro, sejak dari awal sudah koordinasi dengan teman-teman Tim LPSK untuk memperjuangkan hak ganti rugi bagi para korban.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan teman-teman LPSK yang barang tentu tidak mudah untuk melakukan verifikasi berkas Para korban, uttuk itu sudah sangat baik kerja tim LPSK RI yang patut di apresiasi”. ucap Zainul.