Presenter sekaligus desainer Caren Delano melaporkan dugaan tindakan pencurian dan penggelapan yang Diduga dilakukan oleh supirnya ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedatangannya didampingi Sandy Arifin. Selaku kuasa hukum Caren Delano, Sandy Arifin jelaskan dugaan tindakan pencurian dan penggelapan mobil dilakukan oleh supir Caren Delano.
Hari sudah kita laporkan, orang yang bekerja sama kak Caren tapi ini masih diduga,” ungkap Sandy Arifin di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Dirinya sebut bahwa kliennya masih menunggu niatan baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan mobil.
“Kita masih menunggu itikad baik. Dan bilamana ada itikad baik, klien kami pasti akan melakukan yg terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sandy.
Caren Delano menyebutkan, bahwa dirinya baru memperkerjakan supirnya itu. Dirinya pun terangkan kronologi tindakan yang dilakukan oleh supirnya tersebut.
“Karena ini sopir baru, jadi biasa pagi anterin saya syuting, terus si bapak antar saya balik ke apartemen saya, jam 16.30 saya harus pergi syuting lagi. Waktu dihubungin sama asisten saya, beliau sudah tidak bisa dihubungi,” kata Caren Delano.
Namun dirinya masih berpikir positif dan berdoa tidak sesuatu menimpa pada supir barunya itu, dirinya sebut mungkin supir barunya itu sedang ada keperluan untuk keluarga.
“takutnya terjadi mohon maaf kecelakaan, suatu kejadian yg tidak baik,” ucap Caren.
“mungkin apakah dia punya kebutuhan, anak istri sakit mungkin jadi harus buru-buru pergi dan butuh kendaraan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora menuturkan bahwa setelah anggotanya menerima laporan dari Caren Delano, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Pada hari ini menerima laporan saudara Caren Delano terkait adanya penggelapan yang dilakukan oleh supirnya yang berinisial F,” ucap Kompol Arif Oktora.
“Anggota reskrim yang dipimpin AKP Bachtiar sedang menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” lanjutnya.
Untuk sementara ini, Arif Oktora menyebutkan pasal yang diterapkan pada terduga pelaku tersebut dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
“Pasal sementara kita kenakan pasal 372 KUHL yang terkait penggelapan, ancaman kurang lebih 4 tahun, namun kita masih fokus kepada mengejar pelaku dan unit tersebut,” pungkas Arif Oktora.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia