Polisi telah memastikan bahwa artis Rio Reifan, akan diadili di pengadilan tanpa mengikuti program rehabilitasi.
Hal ini karena dia telah ditangkap lima kali terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang sama.
Kombes Polisi M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengkonfirmasi bahwa langkah ini mengikuti instruksi dari Bareskrim Polri. Rio Reifan, atau RR, berisiko dihukum penjara hingga 12 tahun dan didenda maksimal Rp1 miliar.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
https://www.beritaindonesia.link/