Pakar hukum Ricky H.P. Sitohang menanggapi rencana Jessica Wongso untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya yang sudah lama bergulir.
Menurut Ricky, langkah Jessica tersebut adalah hak yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jadi kalau berbicara masalah Jessica Wongso memang sudah bergulir, inilah hukum di indonesia. Kalau dia bebas bersyarat sesuai undang-undang,” ungkap Ricky Sitohang di kawasan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
“Kemudian yang saya dengar bahwa akan mengajukan PK kembali, itu hak dari pada Jessica karena di lindungan undang undang, sah-sah saja,” lanjutnya
Ricky menambahkan bahwa pengajuan PK bisa dilakukan lebih dari sekali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Namun, ia juga menggarisbawahi perlunya revisi terkait penggunaan PK agar tidak disalahgunakan.
“Jadi pengajuan PK itu bisa lebih dari sekali, menurut saya ini perlu juga revisi tentang penggunaan PK,” imbuh Ricky.
Meskipun demikian, Ricky menegaskan bahwa Jessica Wongso berhak mengajukan PK kembali, mengingat hak tersebut dijamin oleh undang-undang.
“Seseorang yang sudah melakukan proses pidana itu, mempunyai hak, dan dilindungi undang-undang,” tutup Ricky.
Jessica Wongso sendiri sebelumnya telah menjalani proses hukum yang panjang setelah divonis bersalah atas kasus pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salihin, pada 2016.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi salah satu kasus paling kontroversial di Indonesia. Pengajuan PK yang dilakukan Jessica kali ini menjadi sorotan, mengingat kompleksitas kasusnya dan perdebatan hukum yang terus berkembang.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
https://www.beritaindonesia.link/