Pesinetron Karmila Karmaya, yang terkenal melalui perannya dalam sinetron Jinny Oh Jinny, kini tengah terlibat dalam proses hukum untuk menuntut pengembalian dana yang diduga telah digunakan tanpa izin oleh pihak tergugat.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Iskandar Halim, saat ini pihaknya berfokus pada gugatan perdata demi mengembalikan uang milik Karmila. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iskandar menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak terkait dengan adanya pembatalan kontrak atau surat perintah kerja (SPK).
“Tergugat sempat beralasan bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan saat pandemi COVID-19, namun itu bukan ranah kami,” ungkap Iskandar Halim di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, (31/10/2024).
Iskandar juga menyampaikan bahwa pihak tergugat sempat mengklaim dana tersebut digunakan untuk kebutuhan selama pandemi COVID-19. Namun, ia menekankan bahwa hal itu bukan menjadi perhatian utama.
Kami hanya menuntut agar uang dikembalikan,” tegasnya.
Karmila diketahui mengenal pihak tergugat melalui temannya, Ibu Vita, yang turut hadir dalam sidang sebagai saksi. Ibu Vita merasa memiliki tanggung jawab moral terkait masalah ini dan berharap pihak tergugat dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
Meski saat ini gugatan perdata menjadi prioritas, Iskandar mengungkapkan kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika tidak ada itikad baik dari pihak tergugat.
“Apabila tidak ada itikad baik dari tergugat dan putusan perdata sudah inkrah, kami siap mengajukan eksekusi, bahkan melaporkan secara pidana,” ucap Iskandar.
Di kesempatan yang sama, Karmila menyatakan harapannya agar kasus ini dapat segera selesai dengan baik.
“Saya berdoa semoga semuanya lancar dan mereka segera membayar,” kata Karmila.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#karmila #karmilakamaya #beritaindonesialink