Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi sanksi. Menteri Aparatur Negara Drs. Syafruddin, Msi meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2019.
