Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Anies Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab
  • Suasana Pemakaman Suami Najwa Shihab Berlangsung Hikmat
  • Celine Evangelista Turut Berbelasungkawa Atas Kepergian Suami Najwa Shihab
  • Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 4 Miliar
  • Istri Hamil Anak Kedua, Onadio Leonardo Nikmati Peran Sebagai Suami Siaga
  • Ria Ricis Ungkap Akan Umrah Bersama Moana pada Momen Perayaan Ulang Tahun
  • Gandeng Mamang Osa, BNS Hype Hadir di PIK 2 Sajikan Art Toys Segala Usia
  • Intip Keseruan Barbie Kumalasari Latihan Menembak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»Entertainment»Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Praktisi Hukum Krisna Murti: Sah Sesuai KUHAP
Entertainment

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Praktisi Hukum Krisna Murti: Sah Sesuai KUHAP

Editor BeritaIndonesiaBy Editor BeritaIndonesia29 Maret 2025
Facebook Twitter Email WhatsApp

Praktisi hukum Krisna Murti menanggapi perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau menurut saya itu sah saja, itu kewenangan penuntut umum kepada penyidik untuk memperpanjang sesuai yang diatur oleh KUHAP. Sebelum berkas menjadi P21, penyidik dapat melanjutkan permintaan kepada jaksa penuntut umum untuk memperpanjang,” jelas Krisna Murti.

Terkait alasan di balik perpanjangan tersebut, Krisna menduga penyidik belum menyelesaikan seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan.

“Kalau melihat kasus ini, tentunya penyidik belum siap dengan berkas dan dokumen yang ada. Mereka tentu akan mempersiapkan dokumen-dokumen itu sambil mendalami atau mengembangkan kasus ini. Mungkin ada hal yang berkaitan yang belum tuntas oleh penyidik,” tambahnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kasus ini berlanjut hingga tahap P21 setelah 40 hari masa penahanan, Krisna menilai hal tersebut belum bisa dipastikan.

“Menghadapi kasus ini, penyidik bagaimana konsepnya untuk P21, karena dia telah menetapkan NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka. Kalau kita sebagai pengacara tentu ingin melakukan perlawanan agar ini tidak menjadi P21,” ujarnya.

Lebih lanjut, Krisna menegaskan bahwa status tersangka belum tentu berujung pada penetapan bersalah di pengadilan.

“Bagi saya, setiap tersangka belum tentu bersalah, karena pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.

Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.

Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia

Beranda 2022

#nikmir #nikitamirzani #beritaindonesialink

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Celine Evangelista Turut Berbelasungkawa Atas Kepergian Suami Najwa Shihab

20 Mei 2025

Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 4 Miliar

20 Mei 2025

Istri Hamil Anak Kedua, Onadio Leonardo Nikmati Peran Sebagai Suami Siaga

20 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Anies Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab

21 Mei 2025

Suasana Pemakaman Suami Najwa Shihab Berlangsung Hikmat

21 Mei 2025

Celine Evangelista Turut Berbelasungkawa Atas Kepergian Suami Najwa Shihab

20 Mei 2025

Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 4 Miliar

20 Mei 2025

Istri Hamil Anak Kedua, Onadio Leonardo Nikmati Peran Sebagai Suami Siaga

20 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.