Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021
Update
- Sarwendah Bantah Kabar Gugat Perdata Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan
- Sidang Dakwaan Ammar Zoni Terkait Narkoba Ditunda
- Band Lokal Hingga Internasional Siap Manggung di Hammersonic 2024
- Hasil Putusan Gugatan Cerai Ria Ricis Kepada Teuku Ryan Masih Dimusyawarahkan Majelis Hakim
- Respon Natasha Wilona, Disindir Cantik Gunakan Filter
- Gemari Olahraga Ekstrim, Natasha Wilona Diving di Raja Ampat
- Alasan Nikita Mirzani Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Pedalaman Papua
- Nikita Mirzani Beberkan Penyebab Putus dengan Rizky Irmansyah