Pemerintah memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020 mendatang.
Keputusan memperpanjang kerja dari rumah ini imbas perkembangan merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan meluas sebarannya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kebijakan kerja dari rumah bagi para ASN hingga 3 minggu ke depan untuk tidak dimanfaatkan untuk berleha-leha, Bima mengatakan ASN harus tetap produktif menjalankan tugasnya melayani masyarakat.