Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya punya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 usai Presiden Joko Widodo meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2020
Update
- Segera Melangsungkan Pernikahan, Anwar Fuady Dapat Lampu Hijau dari Anak
- Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
- Jadi Orang Tua Baru, Yakup Hasibuan Bagi Tugas Urus Anak Hingga Begadang Temani Jessica Mila
- Sukses Berkarier Sebagai Aktor, Ali Mensan Lebarkan Sayap di Dunia Tarik Suara
- Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Meraup Omzet Capai Rp30 Miliar
- Kenakan Baju Tahanan, TikToker Galih Loss Meminta Maaf dan Menyesal Soal Konten Penistaan Agama
- KAWFEST 2024 Resmi Digelar, Umumkan 6 Pemenang School Fashion Design Competition
- Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca Operasi Pengangkatan Batu Ginjal