Pencipta lagu Ari Bias akhirnya mendapat kemenangan dalam kasus gugatan terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin di tiga konser berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Ari Bias mengungkapkan bahwa banyak pihak sebelumnya meragukan gugatannya akan membuahkan hasil. Namun, pengadilan justru mengabulkan seluruh tuntutannya, yang menjadi bukti bahwa perjuangannya tidak sia-sia.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#agnezmo #aribias #beritaindonesialink