Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis
  • Chairawan, Bukan Mawar Terakhir
  • Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana
  • Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani
  • Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Asisten Akui Kaget Dengan Adanya Penjemputan Pada Nikita Mirzani
News

Asisten Akui Kaget Dengan Adanya Penjemputan Pada Nikita Mirzani

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia22 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Nikita Mirzani dijemput di Mall Senayan City sekitar pukul 14.50 WIB. Polisi mengatakan penyelidik telah mencoba beberapa kali untuk mengeluarkan surat panggilan. Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.
Polisi Konfirmasi Penangkapan Nikita Mirznai Tanpa Kekerasan. Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan berdasarkan prosedur tanpa kekerasan. Tak hanya itu, Nikita tak terdesak untuk melakukan penjemputan paksa karena tim investigasi lebih mengutamakan sisi manusia.
Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani ditangkap. Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan, penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Begitu juga dengan Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak menjadi pertimbangan.
Diketahui, Polres Serang menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani dikatakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau pencemaran nama baik. penodaan agama) secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis

26 Juni 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025

Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.