Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Nikita Mirzani dijemput di Mall Senayan City sekitar pukul 14.50 WIB. Polisi mengatakan penyelidik telah mencoba beberapa kali untuk mengeluarkan surat panggilan. Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.
Polisi Konfirmasi Penangkapan Nikita Mirznai Tanpa Kekerasan. Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan berdasarkan prosedur tanpa kekerasan. Tak hanya itu, Nikita tak terdesak untuk melakukan penjemputan paksa karena tim investigasi lebih mengutamakan sisi manusia.
Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani ditangkap. Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan, penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Begitu juga dengan Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak menjadi pertimbangan.
Diketahui, Polres Serang menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani dikatakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau pencemaran nama baik. penodaan agama) secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
1 2