Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus untuk menekan dampak dari penyebaran virus Corona (Covid-19) di sektor keuangan nasional. Caranya adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang memberikan kemudahan atau relaksasi untuk para nasabah yang terdampak Covid 19 ini.
Update
- Segera Melangsungkan Pernikahan, Anwar Fuady Dapat Lampu Hijau dari Anak
- Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
- Jadi Orang Tua Baru, Yakup Hasibuan Bagi Tugas Urus Anak Hingga Begadang Temani Jessica Mila
- Sukses Berkarier Sebagai Aktor, Ali Mensan Lebarkan Sayap di Dunia Tarik Suara
- Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Meraup Omzet Capai Rp30 Miliar
- Kenakan Baju Tahanan, TikToker Galih Loss Meminta Maaf dan Menyesal Soal Konten Penistaan Agama
- KAWFEST 2024 Resmi Digelar, Umumkan 6 Pemenang School Fashion Design Competition
- Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca Operasi Pengangkatan Batu Ginjal