Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang aksi remaja menggelar peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas atau yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya pemuda dari “Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok” (SCBD). “Selama tidak ada surat, maka tidak ada larangan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak menjawab pertanyaan awak media tentang pertimbangan berbahaya karena ditahan di persimpangan jalan. Aksi peragaan busana anak muda ini digelar di persimpangan jalan di Jalan Tanjung Karang atau di jalur Stasiun BNI City dan Terowongan Kendal di Dukuh Atas.
Untuk itu, lanjutnya, kebijakan tidak diatur melalui komentar di media, tetapi ditentukan melalui keputusan. “Jadi tidak bisa, negara tidak mengatur melalui ‘doorstop’, negara tidak diatur melalui komentar. Negara diatur melalui peraturan. Selama tidak ada peraturan, tidak ada larangan,” kata Anies.
Sebelumnya, bawahan Anies di Jakarta Pusat menegaskan, trotoar dan zebra cross di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, tidak difungsikan sebagai peragaan busana, melainkan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.
Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwandi, mengimbau kepada karang taruna SCBD yang menggunakan venue sebagai fashion show untuk memperhatikan pengguna mobil dan motor yang melintas di kawasan tersebut.
“Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan buat acara ‘catwalk’ di zebra cross, tolong bantu pengguna jalan lain, bukan hanya mereka yang menggunakannya, ada pengguna jalan lain yang terganggu,” kata Irwandi. .
Riza Patria melarang anak-anak Citayam beraktivitas di Dukuh Atas lebih dari pukul 22.00
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, lebih tegas mengimbau para remaja untuk tidak beraktivitas di atas jam 10 malam.
Meski secara khusus ia larang, pembatasan jam kegiatan itu untuk menjaga ketertiban umum. “Kami minta mulai hari ini selesai sebelum pukul 22.00,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Selain untuk menjaga ketertiban, pembatasan tersebut untuk mengantisipasi waktu keberangkatan kereta listrik (KRL) terakhir pada pukul 24.00 WIB
“Orang tua miskin di rumah khawatir menunggu anaknya tidak pulang, apalagi sampai larut malam, kami minta kepada anak-anak saya yang saya sayangi dan banggakan, jangan pulang sampai tengah malam, sebelum pukul 22.00 WIB sekalipun adalah malam Minggu,” katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Pertanyakan Izin Citayam Fashion Week
1 2