Artis Dinar Candy hadiri sidang Koh Apex di Pengadilan Negeri Jambi (25/11/2024) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Koh Apex dengan hukuman enam tahun penjara.
Dinar Candy menunjukkan dukungannya secara terang-terangan untuk Koh Apex. Ia merasa kekasihnya tidak bersalah karena hanya mengikuti perintah atasan.
“Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya,” ungkap Dinar Candy.
Menurut Dinar, tindakan yang dilakukan Koh Apex bukan atas kemauannya sendiri. Ia juga merasa ada upaya untuk menjadikan Koh Apex sebagai kambing hitam dalam masalah ini.
“Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dinar mengungkapkan bahwa Koh Apex menjadi korban fitnah dan konflik klasik antara kekasihnya dan rekan bisnisnya.
“Aku minta dia (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan,” tegas Dinar Candy.
Sementara itu, Koh Apex mengaku siap menghadapi seluruh rangkaian proses hukum demi mencari keadilan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin membuktikan kebenaran di balik kasus ini.
“Sebentar lagi saya akan menjalankan putusan. Saya cuma minta keadilan saja,” ujar Koh Apex.
Koh Apex menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengorbankannya dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa bukti-bukti yang ia serahkan selama penyelidikan tidak dibawa ke persidangan.
“Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka oleh JPU, sehingga saya dipojokkan,” jelas Koh Apex.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen yang menjadi bukti utama terkait kapal tongkang yang dilaporkan berbeda dari fakta sebenarnya.
“Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang,” ungkap Koh Apex.
Koh Apex menilai ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, namun hanya dirinya yang menjadi sasaran. Ia berharap agar bukti yang telah ia berikan kepada penyidik dapat dibuka di persidangan.
“Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta, tapi saya yang dikorbankan,” tambahnya.
Melalui kasus ini, Koh Apex meminta agar JPU dan hakim mengungkap fakta yang sesungguhnya. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
“Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, JPU menuntut Koh Apex dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti secara sah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 374 KUHP. Namun, kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap fakta lebih lanjut di pengadilan.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#dinarcandy #dinar #beritaindonesialink