Sebagai Komisi Pemangku-kepentingan dan Konsultasi Publik, KP2 selalu jadi tuan rumah, bagi semua stakeholders. Tidak ada batasan “berilmu” atau “kurang berilmu”. Dalam konsultasu publik 1 oleh KP2, 5 Februari 2020, yang berlangsung, banyak nelayan kecil yang hadir dan berbicara. Dalam KP2 ada Wakil Ketua, Chalid Muhamnad, yang merupakan Pebina Komite Nelayan Tradisionil Indonesia.
Logika-Alogaritma-Big Data yang simple saja !
Logika sesat 1 : ada yang mengatakan, Lobster terancam punah. Maka pertanyaannya: Sebelah mana yang menyatakan lobstr terancam punah?? Badan dunia, IUCN& CITES tidak menyatakan demikian statusnya…..
Logika sesat 2 : Permen 56/2016. Intinya permen ini tidak mengizinkan budidaya, dan Lobster hanya boleh di ambil dari alam tidak dalam keadaan bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8cm atau berat diatas 200gram per ekor….
Logika sesat 3 : di negara lain, lobster tidak dibudidaya, hanya dibiarkan dipelihara alam dan Tuhan, lalu di ambil setekag besar! Kami sudah menanyakan langsung setidaknya ke 2 negara. Di Australia dan Vietnam Lobster boleh di budidayakan….
Logika sesat 4 : memelintir berapa sesungguhnya jumlah benih lobster per tahun di indonesia. Jadi harus dicari angka akurat secara ipmiah. Peneliti Bayu Priyambodo PhD (pakar lobster, lulusan UNSW) yang memfokuskan diri pada Sink-population, angkanya berkisar 2 milyar bening/benur/puerus…..
Effendi Gazali,
19 Februari 2020:
Disampaikan pada acara “Diskusi/Ngobrol Publik” KP2 di jakarta