Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis
  • Chairawan, Bukan Mawar Terakhir
  • Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana
  • Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani
  • Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Habib Rizieq Resmi Bebas Bersyarat, Jadi Tahanan Kota!
News

Habib Rizieq Resmi Bebas Bersyarat, Jadi Tahanan Kota!

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia20 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat pada Rabu 20.07.2022. Pria yang akrab disapa pendukungnya dengan julukan HRS itu resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam di penjara.
Diketahui, HRS dipenjara karena serangkaian tindak pidana terkait Karantina Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 di Bareskrim Polri.
Sementara mereka telah disambut dengan hangat oleh keluarga dan pengikut mereka di rumah mereka, HRS tidak murni bebas alias dikenakan pelaporan wajib selama pembebasan bersyarat. Dia menjadi tahanan kota, demikian kata Plt Wakil Ketua PA 212 Novel Bamukmin yang merupakan salah satu simpatisan Imam Besar. Lantas, sebenarnya berapa lama hukuman penjara Habib Rizieq? Berikut penjelasan dari kuasa hukum HRS.
“Masih pembebasan bersyarat dalam artian tahanan kota, memang sebulan sekali harus memberikan laporan,” ujar Novel di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 20.07.2022.
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis

26 Juni 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025

Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.