Penasehat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Rizieq saat ini dalam masa percobaan dengan status tahanan kota. Selidiki, Aziz mengungkapkan bahwa HRS harus bebas murni pada 10 Juni 2024. Sosok yang memimpin organisasi sayap kanan itu divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor pada Juni 2021.
“Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun,” kata Aziz di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 20.07.2022.
Namun, Habib Rizieq menerima pengurangan hukuman penjara dari empat tahun menjadi dua tahun, yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada November 2021. Tak hanya itu, HRS juga divonis delapan bulan penjara karena melanggar karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, total masa penahanan bagi HRS adalah dua tahun delapan bulan. Azis mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada HRS berlaku untuk semua kasus terpidana.
“Semua kasus,” pungkasnya.
1 2