Imam besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab resmi ditangkap oleh kepolisian. Setelah datang ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi bersama dengan kuasa hukumnya, kepolisian resmi mengeluarkan surat penangkapan Rizieq sebagai tersangka atas dugaan penghasutan penyebab kerumunan di Petamburan. Walau surat penangkapan telah diberikan, Rizieq belum ditahan oleh pihak kepolisian karena masih ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dalam waktu 1×24 jam.
Update
- Segera Melangsungkan Pernikahan, Anwar Fuady Dapat Lampu Hijau dari Anak
- Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
- Jadi Orang Tua Baru, Yakup Hasibuan Bagi Tugas Urus Anak Hingga Begadang Temani Jessica Mila
- Sukses Berkarier Sebagai Aktor, Ali Mensan Lebarkan Sayap di Dunia Tarik Suara
- Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Meraup Omzet Capai Rp30 Miliar
- Kenakan Baju Tahanan, TikToker Galih Loss Meminta Maaf dan Menyesal Soal Konten Penistaan Agama
- KAWFEST 2024 Resmi Digelar, Umumkan 6 Pemenang School Fashion Design Competition
- Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca Operasi Pengangkatan Batu Ginjal