Cynthiara Alona mengaku kost miliknya berhasil dijual Halim dengan harga Rp. 820 juta dari NJOP atau harga rata-rata Rp. 1,5 miliar.
Namun, Alona tidak menerima uang dari hasil penjualan kost tersebut. Hanya ibunya saat itu yang menerima Rp. 20 juta dari uang muka penjualan kos-kosan tersebut. Sisanya Rp 800 juta tidak diterima Alona dan ibunya. Padahal dia sudah meminta Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kost itu kepada ibunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang terletak di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa 16.03.2021. Dalam penggerebekan tersebut, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu penuh dan terjadi aktivitas seksual.
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempat itu sebagai lokalisasi, dengan alasan pendapatan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19. Cynthiara Alona ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona.
1 2