Belakangan ini ramai diperbincangkan Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada 21 Juli 2022. Berikut penjelasannya, Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram.
Kabar pemblokiran Whatsapp dan Google oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menarik perhatian publik karena aplikasi ini paling banyak digunakan. Sehingga publik khususnya masyarakat Indonesia bertanya-tanya, mengapa Kominfo memblokir Whatsapp?
Melansir dari beberapa sumber, alasan Kominfo memblokir WhatsApp karena aplikasi tersebut tidak terdaftar di PSE (Electronic System Organizer). Sementara itu, batas akhir pendaftaran PSE Private Scope yang diberikan Kominfo adalah 20 Juli 2022.
Oleh karena itu, baik perusahaan lokal maupun asing yang belum terdaftar di PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, dan Netflix akan langsung diblokir pada 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo berulang kali mengimbau PSE untuk segera mendaftar. Kominfo juga tidak melihat asal perusahaan dari Maja. Kominfo hanya menerapkan aturan dan ketentuan yang diterapkan oleh PSE Private Scope, di mana semua PSE wajib melakukan registrasi di dalam negeri.
1 2